Komitmen Transparansi Platform: Kemenkomdigi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong perusahaan penyedia platform digital global (seperti Meta, Google, TikTok, dll.) untuk membuka ruang transparansi yang lebih besar terkait algoritma mereka, moderasi konten, serta bagaimana sistem mereka menangani penyebaran konten negatif.
Akuntabilitas Publik: Siaran pers menekankan bahwa platform digital tidak boleh lepas tangan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh ekosistem mereka, seperti polarisasi atau penyebaran hoaks. Mereka harus akuntabel dan memiliki tanggung jawab hukum serta moral yang jelas terhadap perlindungan pengguna di Indonesia.
Penerapan Standar UNESCO: Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan bahwa Indonesia mendukung penuh UNESCO Guidelines on Platform Governance. Pedoman internasional ini menjadi kompas bagi Kemenkomdigi dalam menyusun regulasi domestik yang seimbang—di satu sisi tegas menjaga ruang digital tetap sehat, namun di sisi lain tetap menjaga kebebasan berpendapat dan hak digital masyarakat.
Kolaborasi Pentahelix: Di akhir siaran pers, Kemenkomdigi mengajak seluruh elemen (pemerintah, akademisi seperti Undip, komunitas/masyarakat sipil, dan industri) untuk bersama-sama mengawal implementasi toolkit tata kelola ini agar tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan menjadi regulasi yang berdampak nyata.
Telah dipublish di https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menuju-tata-kelola-platform-yang-lebih-transparan-dan-akuntabel